Kepala Bappenas: Beberapa Proyek Usulan Gubernur yang Disetujui Pemerintah Pusat di Wilayah NTB dan Sulawesi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kepala Bappenas: Beberapa Proyek Usulan Gubernur yang Disetujui Pemerintah Pusat di Wilayah NTB dan Sulawesi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 24 Februari 2021, Februari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T13:43:42Z
    masukkan script iklan disini

    Soeharso Monoarfa Menteri PPN/Kepala Bappenas (Foto Istimewa)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional membuka acara Rakorgub, dalam rangka penyusunan RKP tahun 2022 untuk wilayah NTB dan Sulawesi, yang digelar pada hari Selasa, 23 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN menyebutkan faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah, diantaranya ada yang diklasifikasikan sebagai faktor penghambat dan faktor prnghambat utama.

    “Faktor penghambat utama pertumbuhan ekonomi di Provinsi NTB adalah kesehatan dan ketenagakerjaan, selain itu faktor penghambat lainnya adalah daya saing ekonomi, fiskal dan inflasi. Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Utara, daya saing ekonomi serta fiskal dan inflasi menjadi faktor penghambat utama, faktor penghambat lainnya adalah regulasi dan institusi,” ujar Menteri.

    Menteri menjelaskan, faktor penghambat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Barat adalah kualitas pendidikan, ketenagakerjaan dan infrastruktur. Sementara itu, faktor penghambat lainnya adalah kesehatan, daya saing ekonomi, serta regulasi dan institusi.

    “Faktor penghambat utama pertumbuhan ekonomi di Gorontalo adalah kualitas pendidikan serta regulasi dan institusi, sementara faktor penghambat lainnya adalah daya saing ekonomi. Di Sulawesi Tengah, infrastruktur menjadi faktor penghambat utama pertumbuhan ekonomi, faktor penghambat lainnya adalah kualitas pendidikan, daya saing ekonomi, fiskal dan inflasi serta ketenagakerjan,” ucap Menteri.

    Menteri melanjutkan, di Sulawesi Tenggara, regulasi dan institusi menjadi faktor penghambat utama pertumbuhan ekonomi, faktor penghambat lainnya adalah daya saing ekonomi dan infrastruktur. Faktor penghambat utama pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan yaitu daya saing ekonomi serta regulasi dan institusi, faktorpenghambat lainnya adalah kualitas pendidikan.

    Selain menyampaikan faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah, Menteri menyampaikan proyek usulan Gubernur yang disetujui oleh pemerintah pusat, diantaranya: Provinsi NTB meliputi jalan akses KEK Mandalika: Jalan Bypass  BIL- Mandalika, pembangunan jembatan Samota, pelabuhan nusantara di Kecamatan Kilo Dompu.

    Proyek usulan Gubernur yang disetujui pemerintah pusat di Provinsi Gorontalo, meliputi pengembangan TPA Talumelito, pembangunan Bendungan Bolango Ulu dan lanjutan revitalisasi Danau Limboto. Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Barat, meliputi pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi Kabupaten Majene, pembangunan Bandara Tampa Padang, peningkatan jalan ruas Polewali - Tabone – Malabo.

    Proyek usulan Gubernur yang disetujui di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu: pengembangan dan peningkatan status Bandara Mutiara Sis-Aldjufri, meliputi perpanjangan landasan pacu, perluasan apron dan terminal bandara, dukungan warehouse dan sistem logistik udara, peningkatan status bandara menjadi bandara internasional ( embarkasi haji), dan pengembangan Pendidikan Vokasi Berbasis Pangan, nikel, gas, dan galian C (di Morowali dan berbasis Gas di Banggai), dukungan air bersih KEK Palu.

    Proyek usulan Gubernur yang disetujui di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi pembangunan Jembatan Pulau Muna - Pulau Buton, penyediaan infrastruktur teknologi informasi perpustakaan modern, perikanan SULTRA. Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Selatan mrliputi pengembangan angkutan umum massal perkotaan Makassar berbasis rel (Mamminasata), dan revitalisasi tambak dikawasan sentra produksi udang dan bandeng, dan Waduk Jenelata.

    Selasa, 23 Februari 2021
    Sumber :Tim Komunikasi Publik
    Kementerian PPN/Bappenas
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini