Depok, Kabartujuhsatu.news, -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan DR.Syahganda Nainggolan hari ini menghadirkan saksi ahli bahasa, Andika Dutha Bachari di Pengadilan Negeri Depok, Kamis 11/2/2021.
Dalam persidangan tim pengacara Syahganda Nainggolan beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap keterangan ahli jaksa penuntut umum itu. Menurutnya, ahli sudah terlalu jauh membuat kesimpulan.
"Kami keberatan yang mulai ini melampaui batas, ini sudah terlalu jauh yang mulai. Ini ahli bahasa, bagaimana Anda menyimpulkan itu memelintir," ucap Abdullah Alkatiri.
Sebelumnya saksi ahli bahasa,
Andika berpendapat jika cuitan Syahganda soal omnibus law memang tidak sesuai dengan fakta.
"Untuk akun Syahganda yang saya temukan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong, kebanyakan memelintir Majelis, ciri bahasa yang saya temukan adanya pemelintiran," imbuhnya.
Andika memberikan pendapatnya terkait cuitan Syahganda yang menyinggung penyataan Gatot Nurmantyo. Ia mengaku kembali menemukan jika cuitan Syahganda itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Itu kan repost pemberitaan di detikcom, lalu dia beri caption 'salah satu poin pidato Gatot Nurmatyo di Karawang tadi mengutuk RUU omnibus law, yang sengsarakan buruh. Selamat bergerak tokoh KAMI, Iswan Abdullah, Roy Junto, Abdul Hakim, Arif Gunadi, Mira dll, tokoh buruh. Selamat mogok nasional'," ungkapnya.
"Karena itu dia repost tentu saya menguji benar tidak apa yang diucapkan detikcom dan apa yang disampaikan oleh penutur atau pengelola akun dan yang menguasai akun @syahganda. Lagi-lagi saya menemukan tidak ada kesesuaian antara apa yang dikatakan dengan fakta yang dia lampirkan," jelas Andika.
Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta.(Bbg)