Babinsa, Personil Polsek dan Linmas saat mengecek penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT (Foto Istimewa).
Surakarta, Kabartujuhsatu.news, - Babinsa Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka A. Rumbawa bersama Polsek Serengan dan Linmas melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis Mikro bertempat di Kampung Darpoyudan RT 01 RW 01 Kelurahan Kemlayan Kec. Serengan Kota Surakarta, (16/02)
Kegiatan PPKM dengan tujuan memutus serta mencegah Covid -19 supaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatan apapun terhindar dari penyebaran Covid -19.
Kegiatan PPKM hari ini sekaligus pembagian masker kepada warga yang ada lingkungan tempat tinggal, sekaligus melaksanakan pemantauan wilayah dan memberikan himbauan kepada masyarakat, baik yang sedang bepergian, yang sedang melaksanakan kegiatan di lingkungan perumahan yang sekedar istirahat, wajib mentaati protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Prokes guna untuk mencegah penularan covid-19, ungkap Babinsa
Iptu Sukarna (Panit Lantas Polsek Serengan) menghimbau kepada warga agar semua aktivitas warga masyarakat harus mengedepankan protokol kesehatan dengan harapan Virus Corona segera usai dan kita bisa beraktifitas Seperti biasa,dan warga dalam kegiatan apapun wajib menerapkan 3M yaitu Mejaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai masker.
(Kemplu 72)