Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Lahan pacuan kuda Parangtambung Makassar yang terletak di jalan Malengkeri diminta oleh LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) untuk tidak diganggu gugat karena merupakan tanah Supu Bin Baso Palajarang.
"Tanah pacuan kuda itu punya klien kami yang merupakan ahli waris Supu Bin Baso Palajarang, berdasarkan Rincik yang terbit di tahun 1958," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Selasa, 2/2/2021 saat berada di lokasi pacuan kuda Parangtambung Makassar.
Dasar YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) menguasai lokasi hanya berdasarkan sertifikat hak pakai yang telah berakhir masa berlakunya yakni 25 tahun karena sertifikat terbit ditahun 1995.
"Sertifikat hak pakai atas tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar oleh YOSS telah berakhir masa pakai, dasar penerbitan sertifikat pun tanpa alas yang jelas," tambah muhammad sirul Haq.
Begitupun dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, tidak memiliki alas hak yang jelas, bahkan tanah ini belum terdaftar sebagai aset pemerintah daerah Sulawesi Selatan.
"Upaya gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah yang ingin mencaplok sebagai aset tanah Pacuan Kuda Parangtambung Makassar adalah keliru, karena tidak memiliki dasar kepemilikan," tutur muhammad sirul Haq.
LKBH Makassar berharap YOSS dan Gubernur Sulsel untuk menyerahkan sepenuhnya tanah tersebut, atau jika gubernur Sulsel tetap ngotot bisa melakukan ganti untung terhadap ahli waris Supu Bin Baso Palajarang. (**).