Boyolali (Jateng), Kabartujuhsatu.news, - Penegakan disiplin aturan Protokol Kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus digencarkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Boyolali, tidak hanya pelanggar yang tidak memakai masker, namun Satgas COVID-19 juga menindak tegas pengusaha minimarket dan warung Kopi yang masih membuka usahanya saat aturan jam malam berlangsung.
Seperti dilakukan patroli gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Boyolali yang terdiri dari anggota Kodim 0724/Boyolali, Polres Boyolali, Satpol PP Kabupaten Boyolali, serta Dishub Boyolali saat melakukan razia jam malam di kawasan Pertokoan Desa Teras termasuk beberapa warung kopi (warkop) yang ada disekitarnya, Jumat Malam (12/02).
Sebelum ditindak, sejumlah pengusaha tersebut telah diberi teguran . Namun, karena bandel nekat membuka usahanya, petugas akhirnya melakukan penindakan tegas.
“Dalam PPKM yang berlangsung hingga bulan depan, kita akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan, termasuk pelanggaran jam malam yang dilakukan pengusaha warkop dan minimarket,” tegas Serma Khoirul Anam .
Dalam pelaksanaan PPKM ini, diberlakukan aturan jam malam terutama para pelaku usaha di 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Boyolali. Dalami aturan jam malam ini, masyarakat dibatasi melakukan aktifitas di luar rumah.
(Agus Kemplu)