Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum (pemilu). Dalam sistem presidensil, Presiden bertindak sebagai chief of executive. Oleh karena itulah maka para pembantu presiden diangkat langsung oleh presiden, sesuai dengan Pasal 17 UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam hal ini, menteri adalah pembantu presiden dalam memimpin kementerian. Kementerian tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Bidang urusan menteri-menteri diatur pada Pasal 4 dan 5 UU Nomor 39 Tahun 2008. Kedua pasal tersebut menjelaskan mengenai urusan apa saja yang menjadi bidang tugas menteri. Baik yang nomenklaturnya tegas disebutkan dan dalam ruang lingkup UUD NRI 1945. Serta, urusan yang membutuhkan koordinasi dan sinkronisasi program-program pemerintah.
Presiden Jokowi berkali-kali menegaskan kepada para pembantunya bahwa menteri tidak boleh memiliki visi dan misi sendiri dalam menjalankan tugasnya. Semuanya harus bekerja dengan mengacu kepada visi misi milik presiden dan wakil presiden. Jokowi mengatakan itu dalam Sidang Kabinet Paripurna pertama bersama menteri dan sejumlah petinggi lembaga negara. Sidang dihelat di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10).
"Yang pertama, ini perlu saya ulang bahwa tidak ada visi misi menteri," tutur Jokowi. Jokowi ingin para menteri mencatat ucapannya itu. Dia berharap semua menteri benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan visi misi presiden dan wakil presiden. "Yang ada adalah visi misi presiden-wakil presiden. Jadi tolong dicatat," imbuhnya.
Jokowi juga meminta para pembantunya untuk tidak ribut setelah rapat dilakukan. Jika sudah ada keputusan yang diambil dalam rapat, lanjutnya, tidak boleh ada lagi yang berdebat. "Silakan ramainya di dalam rapat. Mau debat di dalam rapat saya dengarkan, tapi kalau sudah diputuskan, dengan segala risiko harus kita laksanakan," kata Jokowi.
Sangat terlihat jelas bahwa Presiden mengharapkan harus ada Soliditas, bekerja keras dan loyalitas tegak lurus terhadap Presiden.
Dengan menggunakan 3 variabel antara lain Soliditas, bekerja keras dan loyalitas tegak lurus terhadap Presiden, kita akan mencoba menakar sejauh mana kinerja seorang erick tohiryang diangkat presiden sebagai Menteri BUMN, kementerian negara yang menangani Badan Usaha Milik Negara, yang perannya sangat signifikan dimasa pandemic.
Pertama, Salah satu yang target dari kementerian BUMN adalah bagaimana Menteri Erik menwujudkan cita-cita transformasi bumn yang ditetapkan oleh presiden joko widodo (jokowi), Salah satu langkah konkret transformasi BUMN yang dilakukan oleh Erick Thohir adalah melakukan restrukturisasi perusahaan pelat merah. Lewat restrukturisasi yang berlangsung sejak tahun 2020 tersebut, jumlah BUMN dari semula 142 perusahaan berkurang menjadi tinggal hanya 107 perusahaan. Dengan pemangkasan yang dilakukan tersebut, erick menargetkan BUMN hanya tinggal tersisa 70 atau 80 perusahaan. Selain jumlah BUMN, erick juga telah mengurangi klaster perusahaan pelat merah dari 27 menjadi hanya 12 klaster.
Selain itu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan merger tiga bank umum syariah Himbara negara dengan mendirikan Bank Syariah Indonesia (BSI) hasil merger dari Bank Syariah Himbara, yakni PT Bank BRIsyariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Dengan target perluasan pasar dengan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi serta keuangan syariah dunia.
Bank hasil merger tersebut akan menjadi bank syariah terbesar nasional dan diharapkan masuk dalam rangking ke-7 terbesar di antara perbankan nasional dan menjadi salah satu pemain top ten global dari sisi kapitalisasi pasar. Dengan total target laba tiga bank syariah tersebut mencapai Rp2,19 triliun.
Dalam rangka penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Lembaga baru ini dibentuk untuk mensinergikan kebijakan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19. Dimana Menteri Negara BUMN Erick Thohir ditunjuk jadi ketua pelaksananya. Tentunya dengan dasar pertimbangan infrastruktur yang dimiliki Kementerian BUMN, banyaknya Infrastruktur perusahaan pelat merah yang bergerak di sejumlah sektor usaha, seperti, pelayanan publik, pangan, kesehatan, dan infrastruktur atau pembangunan, dimana sektor-sektor itu dianggap cepat mampu menggerakan perekonomian dalam negeri dan menangani persoalan kesehatan akibat penyebaran Covid-19.
Pada 17 Agustus 2020, Erick dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluncurkan program PaDi (Pasar Digital) untuk melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat ikut serta dalam pengadaan belanja modal atau capital expenditure (capex) perusahaan pelat merah dengan nilai sebesar Rp250 juta hingga Rp14 miliar. sembilan BUMN yang siap bergabung dalam peluncuran program PaDi hari ini di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI, PT Pertamina (Persero), PT Pegadaian (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PP. realisasi serapan belanja sembilan perusahaan pelat merah tersebut yaitu telah mencapai Rp11,4 triliun. Realisasi transaksi tersebut dibelanjakan produk barang dan jasa dari 6.207 UMKM yang bergabung dalam program PaDi.
Sejauh ini dimasa pandemik, Menteri Erick terlihat cukup sigap, kinerjanya terfokus dan terarah sesuai dengan visi presiden, mudah-mudahan dapat konsisten, karena hambatan dan tantangan dimasa sulit ini yang cukup tinggi mengingat pandemic sampai saat ini belum juga berakhir, artinya pemulihan perekonomian nasional menjadi factor krusial, serta peningkatan kordinasi antar kementerian apalagi melihat arus tantangan pasar global, untuk itu loyalitas dan kreatifitas menjadi kunci sukses para Menteri dalam merusmuskan program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Penulis : M Zulfikar / Sekjend Internal DPP FOREDER