Jakarta, Kabartujuhsatu.news, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 9 Februari 2021 kemarin hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal menuturkan sejumlah aturan baru PPKM Mikro tersebut saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19, di laman YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021).
Menurut Safrizal, seluruh desa/kelurahan di kota/kabupaten wilayah PPKM Mikro harus mengikuti menerapkan PPKM Mikro.
Sedangkan bagi yang tidak termasuk wilayah PPKM Mikro, maka harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Selain itu, Inmendagri tersebut juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen serta tetap memberlakukan sekolah daring.
Kemudian, aturan untuk jam opersional Mall maksimal pukul 21.00 waktu setempat tanpa toleransi.
Sementara untuk dine in di restoran masih terbatas 50 persen dengan maksimal operasional pukul 21.00 waktu setempat.
Pembatasan juga berlaku di rumah ibadah dengan maksimal 50 persen dan wajib memakai masker.
Lalu jam operasional transportasi umum tetap terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Penumpang akomodasi transportasi jarak pendek juga diminta untuk tidak membuka masker selama perjalanan.
Pihaknya turut meminta gubernur hingga kepala desa untuk menyiapkan teknis PPKM Mikro agar bisa berjalan dengan baik. (Syarif).