Ketua AWPI Provinsi Jambi juga menyampaikan tindakan seperti ini sangat disayangkan masih ada dan terjadi di Kabupaten Kerinci.
"Tindakan seseorang menghalang-halangi tugas wartawan terkait penulisan berita hal itu sangat jelas melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kami akan menindaklanjuti kejadian ini agar kedepannya hal tersebut tidak lagi terjadi, Tegas Pj. Ketua AWPI Propinsi Jambi Johari Sofwan.
"Tindakan dengan sengaja mengintimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Masboy).