Menteri Suharso Sebut 4 Pertimbangan dalam Menentukan Arah Kebijakan Fiskal Tahun 2022
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Menteri Suharso Sebut 4 Pertimbangan dalam Menentukan Arah Kebijakan Fiskal Tahun 2022

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 06 Februari 2021, Februari 06, 2021 WIB Last Updated 2021-02-07T02:53:19Z
    masukkan script iklan disini

    Menteri PPN/Bappenas Soeharso Monoarfa (Foto Istimewa).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Fiskal tahun 2022 diharapkan masih memberikan stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, hal ini sangat tergantung dari keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, keberhasilan reformasi serta kemampuan merespon ketidakpastian. Untuk itu, kebijakan fiskal diarahkan dapat tetap akomodatif dan konsolidatif, agar aktivitas perekonomian dapat meningkat dengan stabilitas ekonomi yang tetap terjaga.

    Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan fiskal yaitu: Pertama, tahun 2022 merupakan momentum untuk ekonomi tumbuh tinggi serta segala daya upaya akan dikerahkan untuk pencapaiannya. Kedua, sektor swasta belum sepenuhnya pulih sepenuhnya ke seperti periode sebelum krisis. Ketiga, pemulihan ekonomi merupakan tahapan awal bagi kita untuk me-redesain transformasi ekonomi paska Covid-19 yang masih memerlukan dorongan dari sisi Pemerintah. Serta, Keempat, kebijakan fiskal akomodatif akan memberikan sinyal positif terhadap pasar, dan memberikan kepercayaan investor untuk berinvestasi.

    Untuk mendukung momentum pertumbuhan tersebut, perlu peningkatan kualitas belanja negara melalui prioritas program dan kegiatan baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, mengingat penerimaan negara kita yang masih rendah. Sebagai gambaran, untuk tahun 2022, diperkirakan gambaran APBN masih mengalami defisit antara minus 5 hingga minus 5,5 persen.

    Dengan pemahaman bahwa pembangunan daerah sebagai penjabaran dari pembangunan nasional, maka kinerja pembangunan nasional merupakan agregat dari kinerja pembangunan seluruh daerah.  Pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional merupakan agregasi dari pencapaian semua provinsi, dan pencapaian tujuan di tingkat provinsi merupakan agregasi pencapaian tujuan di tingkat kabupaten/kota.
     
    Dengan demikian tanggung jawab untuk mencapai tujuan dan sasaran-sasaran dalam pembangunan nasional menjadi kewajiban bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    Sabtu, 6 Februari 2021
    Sumber :Tim Komunikasi Publik*
    Kementerian PPN/Bappenas
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini