Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada Minggu dini hari 28 Pebruari 2021.
Diketahui bahwa Nurdin Abdullah saat ini ditahan di rumah tahanan KPK dan atas tertahannya Mantan Bupati Bantaeng tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk mengantisipasi stagnasi roda pemerintahan di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Akmal Malik Direktur Jenderal Otomi Daerah (OTODA) mengatakan Pihaknya perhari ini Minggu (28/2/2021) akan langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang terseret kasus hukum.
"Kalau ditahan tentunya merujuk pada ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014 yang artinya kalau ditahan berarti beliau tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya selaku Gubernur sehingga hari ini kita langsung menugaskan Wakil Gubernur Sulsel sebagai pelaksana tugasnya, jelas Akmal dikutip dari Sulsel.poskota.co.id.
Menurut Dirjen Otoda Akmal Malik, " Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan terkait Ikhwal kasus yang menimpa Nurdin Abdullah.
"Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum, kalau sudah inkrah baru diberhentikan, terang Akmal Malik.
Dikatakannya, " Berdasarkan prosedur yang ada Andi Sudirman Sulaiman tidak serta Merta di tetapkan sebagai Gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan melainkan harus melalui proses yang panjang, katanya.
Terakhir dikatakan, " Ya semua ada prosedurnya dan pasti nantinya DPRD Sulsel mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, jadi nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri, pungkasnya. (Red).