Pekan Depan Polisi Serahkan Berkas Rizieq Shihab ke JPU Yang Dinyatakan Lengkap
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pekan Depan Polisi Serahkan Berkas Rizieq Shihab ke JPU Yang Dinyatakan Lengkap

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 05 Februari 2021, Februari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-02-06T01:10:04Z
    masukkan script iklan disini


    Rizieq Shihab (Foto Dokumen)


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).


    "Untuk kasus MRS Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P-21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2021).


    Bareskrim Polri berencana menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung pada Selasa (9/2/2021) pekan depan.


    "Rencana minggu depan pada Hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya."


    "Dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ungkap Rusdi.


    Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.


    Rizieq dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.


    Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan pasal 160 dan 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.


    Kejaksaan Agung Kerahkan 16 Jaksa


    Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab, telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).


    Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq Shihab sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.


    "Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).


    Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq Shihab secara jernih dan obyektif.


    Karena, setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.


    "Kami sangat hati-hati membaca berkas ini, dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri."


    "Karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri."


    "Megamendung, Petamburan, dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.


    JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.


    Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian tiga berkas perkara tersebut.


    "Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara."


    "Dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard, Kamis (14/1/2021).


    Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;


    Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.


    Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (12/1/2021).


    "Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.


    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.


    Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, juga dinyatakan sah secara hukum.


    Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.


    "Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah."


    "Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur hakim.


    Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.


    Rizieq Shihab dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.


    Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.


    Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


    Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.


    Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.


    Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.


    Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Syarif).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini