Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Dietjew Mawunta, Ketua Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera (SSS) mengatakan Koperasi SSS adalah koperasi yang sudah berbadan hukum sebagamana yang tertuang dalam AHU-0005589.AH.01.26.TAHUN 2020. Sehingga koperasi SSS adalah koperasi yang di perbolehkan pemerintah, untuk mengajukan dan atau mengusulkan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) sebagai calon penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"BPUM dalam hal ini menjadi program Kementerian Koperasi Dan UKM lewat deputi bidang pembiayaan. Koperasi. Tentu Koperasi SSS akan mengusahakan anggotanya bisa mendapatkan peluang bantuan modal usaha, agar bisa bangkit di tengah pandemi ini," kata Dietjew Mawunta, Ketua Koperasi Produsen SSS melalui siaran pers, Senin (22/02/2021).
Menurutnya, bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera dalam mengawal program BPUM ialah sebagai salah satu koperasi yang membantu program pemerintah. Tentu dalam hal ini Kementerian Koperasi Dan UKM melakukan pendataan UKM yang kurang mampu akibat terdampak wabah virus corona.
Lanjutnya, dengan membentuk korlap/sub korlap sebagiamana yang terurai dalam SK No.13/kop.prod.sss/XII-2020 di setiap provinsi, kota dan kabupaten untuk diusulkan kepada kementerian koperasi dan UKM.
"Korlap/sub korlap yang dimandatkan oleh Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera ialah korlap/sub korlat yang nama-nama nya yang tercantum dalam SK No.13/kop.prod.sss/XII-2020. Selanjutnya, akan mendapatkan surat tugas resmi dari Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera, dengan mengikuti persyaratan yang di himbau oleh kementerian koperasi dan ukm," terangnya.
Kata Dietjew Mawunta, bahwa kriteria yang berhak mendapatkan BPUM ialah; Memiliki usaha berskala mikro, Warga Negara Indonesia (WNI), Bukan aparatur sipil Negara (ASN) dan Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan kredit usaha rakyat (KUR). Selain itu Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampir surat keterangan usaha (SKU).
Kata dia, Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera tidak punya wewenang atau otoritas untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan BPUM. Sebab yang berhak menentukan atau menyeleksi siapa yang berhak menerima atau mendapatkan BPUM adalah kementerian koperasi dan bank yang ditunjuk oleh pemerintah terkait.
"Kami tegaskan koperasi SSS hanyalah sebagai koperasi pengusul calon penerima BPUM saja. Dalam hal ini memperjuangkan anggota agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian koperasi dan UKM," ungkapnya.
Koperasi Produsen SSS Bantah Lakukan Penguatan Liar
Terkait dengan isu yang beredar ada oknum yang mengatasnamakan anggota atau korlap/sub korlap Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera yang telah melakukan pungutan liar (pungli), dari pengurus pusat Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kami akan proaktif dalam memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam membantu upaya mempercepat proses penyidikan dan penyelidikan. Terutama ada upaya pungli yang mengatasnamakan Koperasi SSS," tukas Dietjew Mawunta.
Terakhir katanya, Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera akan memberikan sanksi secara organisatoris berupa menarik atau membatalkan surat keputusan (SK) jika nama – nama yang tercantum di dalam SK No.13/kop.prod.sss/XII-2020, Terbukti telah menyalahi tugas dan tanggung jawab yang telah di berikan oleh koperasi SSS.
"Kami pengurus Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera menyatakan, jika ada oknum yang tidak tercantum namanya dalam SK No.13/kop.prod.sss/XII-2020 telah nyata dan terang memakai nama dan logo Koperas Produsen Swara Seknas Sejahtera. Untuk itu kami akan mengambil langkah upaya hukum yang tegas untuk menuntut baik secara perdata maupun pidana," tegasnya. (red).
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIAP