Palopo (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Seorang terduga pelaku pencurian handphone di rumah salah satu warga di Jalan Pajalesang, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo 02 Februari lalu, berhasil diringkus Unit Reskeim Polsek Wara, Sabtu, 13 Februari 2021.
Terduga pelaku Jusman (18) warga alamat Jalan Pajalesang, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Akbar, SH, MH sekitar pukul 23:00 Wita di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo.
Dari tangan terduga pelaku, berhasil diamankan barang bukti handphone merk Oppo A15 milik korban Livina.
Dalam keterangan laporan korban pada 02 Februari saat itu, ia menyebutkan kejadian pencurian terjadi sekira pukul 04:00 Wita dini hari.
Pelaku pada saat itu masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat dinding rumah, kemudian masuk melewati celah antar dinding rumah dengan atap.
Setelah berhasil masuk ke rumah, terduga pelaku kemudian mengambil handphone yang sedang dicharge oleh korban di atas meja makan lalu keluar melalui tempat yang dilalui sebelumnya.
Jusman yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta saat diinterogasi oleh Andi Akbar, mengakui perbuatannya.
Ia mengaku mengambil handphone milik korban dengan memanjat dinding rumah korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna proses lebih lanjut, terduga pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Wara,” kata Andi Akbar. (Sudi).