Babinsa bersama anggota Polsek Serengan dan linmas saat melakukan edukasi penerapan PPKM di Mall Matahari Sinhosoren (Foto Istimewa)
Surakarta, Kabartujuhsatu.news, - Anggota Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Sertu Priyanto dan Koptu Tito bersama Polsek Serengan dan Linmas melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Mall matahari Singosoren Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, (09/02)
Penanganan virus covid-19 dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) rutin dilaksanakan oleh anggota koramil dan aparat terkait guna memutus penyebaran Covid- 19 di kecamatan serengan khususnya di tempat-tempat keramaian seperti mall,toko,rumah makan dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Sertu Priyanto mengungkapkan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Hari ini dilaksanakan di mall matahari singosaren yang menjadi pusat jual beli yang ramai dikunjungi baik warga masyarakat Kecamatan Serengan itu sendiri maupun warga masyarakat yang dari luar daerah yang dapat menimbulkan kerumunan, untuk itu perlu himbauan kepada pedagang maupun pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur protokol kesehatan dan wajib memakai masker saat proses jual beli supaya dipatuhi.
(Agus Kemplu)