Saksi Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Diduga Bersandiwara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Saksi Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Diduga Bersandiwara

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 25 Februari 2021, Februari 25, 2021 WIB Last Updated 2021-02-26T06:27:17Z
    masukkan script iklan disini



    Ironi Persidangan Kasus Pengeroyokan Wartawan di Riau, Aktivis Yunus: "Majelis Hakim Harus Obyektif Dalam Memberikan Putusan"

    Kampar (Riau), Kabartujuhsatu.news, - Lagi-Lagi Penasehat Hukum dari Terdakwa Pengeroyokan Wartawan di Kawasan SPBU Simalinyang KM 30, dengan Nomor Register :14.284.6107, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar sudah menunjukkan itikad yang kurang baik.

    Pasalnya, justru pada sidang ke-3 beliau menghadirkan para Saksi-Saksi yang notabene masih sedarah, yang artinya masih keluarga dekat dari si Terdakwa tersebut.

    Informasi tersebut diperoleh langsung dari Korban Pengeroyokan atas nama Ansori, yang mengatakan bahwa Penasehat Hukum si Terdakwa telah dengan sengaja bersandiwara, dengan menghadirkan Para Saksi yang kurang tepat.

    "Nama Penasehat Hukumnya adalah Rezha Fahlevi Siregar SH MH, Pengacara dari Terdakwa atas nama Junaidi alias Ijun, oknum Pelangsir Minyak Ilegal dari SPBU tersebut" tutur Ansori, dengan nada geram.

    Untuk diketahui, bahwa Pengeroyokan itu dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2020 di Kawasan SPBU Simalinyang dan dikomandoi oleh Terdakwa Junaidi alias Ijun sebagai otak dari semua para pelaku.

    Ditempat yang sama, Andi Situmorang SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat menyesali kondisi tersebut. Dalam Penjelasannya, JPU itu sangat keberatan, karena Saksi-Saksi yang dihadirkan masih ada Hubungan Darah (Keluarga Dekat) dari si Terdakwa.

    Dengan demikian, Saksi atas nama Edison tidak diambil sumpah, namun untuk Saksi atas nama Edi Santoso diambil sumpah oleh Rohaniwan. Kehadiran Edison hanya bersifat Mendengar saja, karena diduga kuat memiliki Hubungan Darah (Saudara Dekat) dengan Terdakwa.

    Sebagai informasi, bahwa Saksi atas nama Edi Santoso pada saat itu sangat tidak kooperatif dalam memberikan kesaksian didepan Majelis Hakim, karena sebelumnya dari yang bersangkutan diperoleh info, bahwa pengakuan Warga Desa Simalinyang, para Pelangsir dibebankan biaya (dikutip) uang sebesar 100 ribu rupiah per orang untuk pengurusan Terdakwa Junaidi alias Ijun dkk.

    Kendati media ini selalu mengikuti pelaksanaan Sidang Perkara tersebut, terlihat jelas para Terdakwa sangat tidak Kooperatif dan Justru Korban atas nama Ansori lebih Patuh dalam menghadiri setiap acara sidang.

    Terpisah, Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia akan segera Menyurati Ditreskrimsus Polda Riau dan Pimpinan Wilayah Pertamina di Kota Pekanbaru, guna memperoleh Kepastian Hukum yang seadil-adil dan sejelas-jelasnya.

    "InshaAllah, setelah kami mengumpulkan informasi terkait telah diamankannya (disita) Kamera CCTV oleh Pihak Polsek Kampar Kiri Hilir, maka dengan demikian, itu sudah jadi Bukti Permulaan yang Otentik, guna Penyampaian Laporan kami ke Polda melalui Ditreskrimsus, Propam dan Pihak Pertamina Riau di Kota Pekanbaru" tutur Tn. Larshen Yunus S.Sos Sc SE Ak MM CLA M.Si.

    Sampai berita ini dimuat, bertempat di Kedai Laris dan Kopin, Jalan Karet Kota Pekanbaru (26/2/2021) Tim Advokasi Hukum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia juga akan segera menghubungi Pimpinan di SPBU yang dimaksud.

    "Kami sangat berharap, agar para Hakim yang Mulia dapat Melihat dan Memutuskan Perkara ini dengan seadil-adilnya. Coba perhatikan si Korban itu, beliau sudah banyak dirugikan. Lengan sebelah kanan dan kiri serta Leher Korban mengalami Luka Lebam dan Memar sekaligus tentunya sudah Merugi, baik itu dari sisi Kesehatan, Materil maupun Moril" ungkap Yunus, sapaan akrab Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia.

    Sampai berita ini dimuat, informasinya Kamis depan sidang juga akan dilanjutkan dengan Materi Pembacaan Tuntutan dari Majelis Hakim yang Mulia. Harapan dari Korban atas nama Ansori maupun pihak Aktivis Anti Korupsi (Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia), agar Para Hakim dapat Memberikan Putusan Hukum yang Obyektif dan (Lukman)

    (Rilis resmi ormas Glaksi Indonesia)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini