Bulukumba (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang warga inisal RS (35) warga Dusun Raoe Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
RS ditangkap karena terlibat perdagangan narkotika jenis Sabu. Ia bertindak sebagai pengedar Sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021) malam membenarkan mengenai penangkapan penjual Sabu tersebut. Kata dia, RS diringkus pada, Kamis 11 Februari 2021 kemarin.
AKP Hambali Makka juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku bermula saat kamis lalu sekitar pukul 17.30 Wita, unit opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Raoe Desa Dampang, Kecamatan Gantarang sering terjadi transaksi jual beli dan pesta narkotika jenis Sabu sehingga Polisi bergerak cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan Lidik.
”Saat melakukan lidik anggota berpura pura sebagai pembeli kepada pelaku dan saat itulah pelaku kita tangkap,” ujar AKP Hambali.
Usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti plastik kosong, 1(satu) sachet plastik bekas pakai, 1(satu) buah alat isap (bong) dan satu batang sendok pipet.
Sementara itu dari pengakuan pelaku barang bukti sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan dirumahnya adalah miliknya.
Menurut Pelaku barang bukti sabu tersebut diperoleh dari lelaki berinisial FN dengan harga Rp 2.000.000(dua juta rupiah).
Dari penangkapan pelaku polisi menyita barang bukti 4 sachet plastik bening jenis narkotika di duga sabu, satu sachet plastik bekas pakai, satu batang pipet sendok sabu, satu buah botol alat bong beserta kaca pirex, sumbu pembakar, plastik kosong , korek api dan buah handphone.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan pelaku bersama barang buktinya dibawa ke polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Ikhsan).