Sebanyak 59 Pelanggar Prokes Ditindak Petugas Gabungan Tiga Pilar di Tambora Jakpus
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sebanyak 59 Pelanggar Prokes Ditindak Petugas Gabungan Tiga Pilar di Tambora Jakpus

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 06 Februari 2021, Februari 06, 2021 WIB Last Updated 2021-02-06T15:10:54Z
    masukkan script iklan disini

    Petugas gabungan saat tindaki Pelanggar Prokes (Foto Istimewa).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Sebanyak 59 Warga di Tambora terkena operasi yustisi yang dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat di dua lokasi berbeda.

    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pelanggar tersebut terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker.

    "Kita lakukan operasi yustisi di dua lokasi yakni di Jalan Telkom Roa Malaka dan di depan Jalan Perniagaan Raya. Hasilnya, 50 pelanggar kita sanksi sosial dan 9 pelanggar diberikan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 700 ribu," terang Kompol Faruk, Sabtu  (06/02/2021).

    Faruk menjelaskan, operasi yustisi yang digelar supaya warga masyarakat peduli terhadap dirinya dan keluarganya.

    "Kami melakukan operasi yustisi bersama tiga pilar ini agar warga timbul kesadaran dalam kepedulian terhadap dirinya dan keluarganya untuk tetap mentaati protokol kesehatan dengan baik dan benar," jelas dia.

    Dikatakannya, sebagai rasa kasih sayang, Polsek Tambora bersama Tri Pilar terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat.

    "Diantara kita harus saling mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 harus dilawan dengan protokol kesehatan," tutupnya.

    Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini