Makassar, Kabartujuhsatu.news, -Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Kabupaten Enrekang kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mempertanyakan proses penyelidikan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 39 Miliar.
Puluhan orang yang tergabung dalam gerakan AMPAK peduli korupsi Kabupaten Enrekang mendatangi kantor Kejati Sulsel, Senin (1/2/2021) siang. Mereka datang dengan tegas menagih janji pihak Kejati Sulsel yang mana akan menuntaskan kasus Korupsi DAK Rp 39 Miliar di kabupaten Enrekang itu.
"Kami datang menagih janji Kejati Sulsel dimana janjinya mempercepat proses korupsi DAK senilai Rp 39 Miliar di Kabupaten Enrekang. Kami ingin Kejati Sulsel cepat mengumumkan tersangka-tersangka dibalik korupsi DAK yang merugikan negara ini. Sudah bertahun korupsi ini ditangani Kejati namun tidak ada kepastian dari penyelidikan yang Kejati laksanakan," kata Koordinator gerakan AMPAK, Andi Pangeran Thalib di kantor Kejati Sulsel.
Jika Kejati Sulsel tidak mampu menuntaskan korupsi yang menyeret nama putra Bupati Enrekang, Muslimin Bando itu. Maka, AMPAK berharap KPK untuk mengambil alih penuntasan kasus yang merugikan Negara sebanyak Rp 39 Miliar.
"Kami berharap KPK melakukan supervisi kasus ini. Kami berharap KPK mengambil alih penuntasan korupsi yang menyeret nama putra Bupati Enrekang, Mitra Fachruddin. Kita ingin semua tuntas sesuai proses hukum yang berlaku," jelas Andi Pangeran Nasser. (W@wan).