Tidak Sampai 24 Jam Penghina Profesi Wartawan Dipolisikan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tidak Sampai 24 Jam Penghina Profesi Wartawan Dipolisikan

    Kabartujuhsatu
    Senin, 15 Februari 2021, Februari 15, 2021 WIB Last Updated 2021-02-15T16:49:42Z
    masukkan script iklan disini



    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news, – Penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Kiyai Arga yang merupakan salah satu LSM GML Lampung Utara, kini sudah sampai di jalur hukum, Senin (15/01/2021).


    Tidak sampai kurun waktu 24 jam, kasus penghinaan tersebut kini telah diteruskan ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Lampung Utara, yang disampaikan oleh Asosiasi Pers Lampung Utara diwakili Subdid Hukum dan Organisasi AWPI.


    Adapun Asosiasi Pers yang diwakili oleh AWPI diantaranya PWI ,AWI, AJOI, SMSI, IWO, PWRI, SPRI dan perusahaan seluruh media khususnya mewakili wartawan se-Indonesia.


    Laporan atas nama Mintaria Gunadi, berdasarkan dengan nomor laporan,  Nomor : STPL/134/B-1/II/2021/POlDA LAMPUNG/SPKT RES LU, pada hari Senin, 15 Februari 2021, sekira pukul 11.43 WIB.


    “Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena itu dia menghina profesi wartwan bukan secara hinaan pribadi karena dia tidak menyebutkan nama di komentar itu, jelas dia menyebutkan wartawan,”kata Mintaria Gunadi.


    Penghinaan yang dilakukan tersebut pasca pemeberitaan dari salah satu media resulusitv.com dengan judul berita (Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Hegienis dan Tak Berizin) pada (14/02/2021) dan memuat 394 komentar.


    Berdasarkan bukti yang terdapat pada akun Facebook milik Kiyai Arga tersebut, terlihat bahwa ia telah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan kalimat yang tertera “Wartawan gk ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin ke kantor sya ormas gml,’’ yang dituliskan pada kolom komentar pada sebuah unggahan atau link yang dikirimkan oleh saksi dalam hal ini pemilik akun Facebook Neodemian Rafael kepada pelapor Mintaria Gunadi melalui mesenger, yang dituliskannya pada hari Minggu sekira pukul 23.34 WIB.


    Hal itu pun mendapatkan banyak perhatian warganet yang tidak dapat menerima hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan. Dapat disimpulkan bahwa pemilik akun Facebook Kiyai Arga telah melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE.


    Meski pemilik akun Facebook Kiyai Arga telah mengklarifikasi apa yang ia tuliskan tersebut bukanlah menghina profesi wartwan secara meluas, melainkan hinaan yang ditujukan untuk satu orang saja, namun tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu dikarenakan, ia tidak mencantumkan sebuah nama pada komentarnya, melainkan menyebutkan sebuah profesi yaitu wartawan. 


    Sumber : Anailisis

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini