Tim Satgas Covid-19 Sambi Manfaatkan Pasar Sebagai Sarana Penyampaian Informasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tim Satgas Covid-19 Sambi Manfaatkan Pasar Sebagai Sarana Penyampaian Informasi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 03 Februari 2021, Februari 03, 2021 WIB Last Updated 2021-02-04T07:04:04Z
    masukkan script iklan disini


    Boyolali (Jateng), Kabartujuhsatu.news, - Dalam Rangka Pemantauan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat gabungan TNI-Polri, Koramil 10/Sambi bersama anggota Polsek Sambi melaksanakan himbauan pemakaian masker di central pasar Sambi dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang pelaksanaan gerakan " Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021. Kamis (04/02).

    Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan aturan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan " Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021. SE Gubernur Jateng itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

    Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di Jateng sebagai dasar membuat regulasi di kota/kabupaten masing-masing.

    Seperti diketahui, Ganjar mengajak warganya untuk tidak keluar rumah selama dua hari pada Sabtu-Minggu, yakni 6-7 Februari 2021. Namun Ganjar masih memberi ruang bagi orang-orang yang berkecimpung di beberapa sektor tertentu. Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial.
    Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industru yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

    Pada poin selanjutnya, SE tersebut juga memberi kelonggaran kepala daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing. Masih pada poin yang sama, Ganjar menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat.

    "Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).

    Dalam dua hari pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, aparat TNI, Polri dan Satpol PP diminta menggelar operasi yustisi. Kemudian camat, lurah dan kepala desa juga diminta meningkatkan peran Jogo Tonggo. Keberadaan Jogo Tonggo juga berfungsi mendukung pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

    (Kemplu 72)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini