Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah diduga memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang proyek di Sulsel. Salah satunya, dalam lelang proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba. Perintah khusus itu disampaikan Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
Dugaan adanya perintah Nurdin Abdullah untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek jalan itu didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa lima PNS Pemprov Sulsel di Mapolda Sulsel pada Sabtu (13/3/2021). Lima PNS yang diperiksa penyidik, yakni Samsuriadi; Herman Parudani; Andi Salmiati; Munandar Naim; dan Abdul Muin.
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh Tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).
Kelima PNS Pemprov Sulsel itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Keterangan mereka untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Nurdin Abdullah.
Sumber : Beritasatu