Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“Atas perbuatan yang diduga sengaja mengabaikan dan / atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam surat tertulisnya, Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui gelar perkara.
Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK kebijakan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28 / D.03 / 2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Bantuan Teknis (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menggunakan dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.
Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak memberi tahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.
SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan tugas jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan pidana pidana penjara singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (DivHumas)