Anggota DPR RI Usulkan Uang Pensiun Bagi Kades dan Gaji 13 Bagi Perangkat Desa
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Anggota DPR RI Usulkan Uang Pensiun Bagi Kades dan Gaji 13 Bagi Perangkat Desa

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 21 Maret 2021, Maret 21, 2021 WIB Last Updated 2021-03-22T00:11:41Z
    masukkan script iklan disini


    Anggota DPR RI Hamid Noor Yasin (Foto Istimewa)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Anggota DPR RI asal Wonogiri, Hamid Noor Yasin mengusulkan perlunya insentif bagi Kepala Desa dan perangkat desa selama pandemi Covid-19. Usulan itu disampaikan saat rapat kerja bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan disampaikan ke kilasnasional.com, Senin (15/3/2021).


    Menurutnya, usulan itu merupakan aspirasi dari daerah pemilihannya yang juga dapil lainnya saat bertemu konstituen.


    Sebagaimana diketahui bersama, di masa pandemi Covid-19 menjadi fakta tak terbantahkan bahwasannya pengelolaan negara sangat bergantung ke unit pengelolaan terkecil yaitu desa. Pemerintah memberikan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro yang artinya dikelola intensif di desa.


    “Tentunya pemberlakuan PPKM Mikro ini membutuhkan extra effort dari kepala desa dan jajaran di bawahnya. Mereka menjadi ujung tombak juga ujung tombok pasukan terdepan dalam melawan covid di wilayahnya,” ujar anggota FPKS ini.


    Anggota Komisi V ini meminta pemerintah memberikan apresiasi selayaknya kepada para kepala desa dan jajarannya.


    Dijelaslan Hamid, Rasanya, apresiasi dari pemerintah berupa penghasilan tetap (Siltap) sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 11 Tahun 2019 kemarin masih belum cukup. Kerja non-stop 24 jam, handphone harus aktif terus sebagai jaga-jaga berkomunikasi dengan berbagai pihak, bahkan kemanapun dan kapanpun selalu membawa stempel untuk melayani warganya.


    “Alangkah baik bagi kita untuk menyesuaikan kembali aturan dimana siltap utuh diberikan bulanan, tidak terpotong asuransi kesehatan ataupun ketenagakerjaan. Atau rumusan variabel dana pensiun, karena pengabdian mereka yang cukup lama yaitu minimal 6 tahun dalam 1 periode sesuai UU Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa,” tuturnya.


    Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV meliputi Wonogiri, Karanganyar dan Sragen ini menambahkan, apresiasi dirinya terhadap PP Nomer 11 Tahun 2019 tentang maksimal 30% Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kebutuhan biaya operasional desa diharapkan dimonitor hingga aturan di bawahnya.


    “Beberapa aspirasi dari desa, kelambatan pencairan, kesulitan akses menjadi kendala tersendiri untuk mempercepat pembangunan di desa,” tandasnya.


    Hamid menegaskan selain Siltap, pemerintah perlu membuat regulasi terkait tunjangan resmi kepala desa, semisal kalau ASN itu ada gaji ke-13, karena kepala desa punya siltap, maka tidak menutup kemungkinan gaji ke-13 tersebut juga bisa diperuntukkan untuk kades dan perangkat desa lainnya. (Triantoruts)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini