Apresiasi Kemenko, Kemenkeu, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Fasilitas Kepabeanan Dalam Sosialisasi PP 41/2021
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Apresiasi Kemenko, Kemenkeu, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Fasilitas Kepabeanan Dalam Sosialisasi PP 41/2021

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 07 Maret 2021, Maret 07, 2021 WIB Last Updated 2021-03-07T09:14:07Z
    masukkan script iklan disini


    Sosialisasi PP 41 tahun 2021 (Foto Istimewa)

    Batam (Kepri), Kabartujuhsatu.news, -Sosialisasi PP 41/2021 perlu diapresiasi namun perlu juga diberi masukan kepada semua pihak terkait, bahwa sosialisasi terkait peraturan kedepannya, perlu mengundang semua stakeholder, dan perlu waktu lebih banyak agar  persoalan persoalan yang ada dalam aturan itu sendiri bisa clear.


    Yang namanya sosialisasi peraturan, adalah agar semua pihak  memahami aturan itu dan juga agar kedepannya tidak adalagi interpretasi yang berbeda, serta jangan dibatasi pertanyaan.


    Peraturan dibuat agar semua pihak saling menguntungkan antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat, dan Pemerintah lewat aturan seharusnya membantu, mempermudah ijin dan usaha, sebagaimana PP 41/2021 tentang penyelenggaran KPBPB dibentuk untuk memberi kemudahan fiskal kepada pengusaha. termasuk kemudahan perijinan.


    "Dan yang terpenting adalah komitmen semua pihak, baik kemenko, Kemenkeu, Dirjen BC. BP itu sendiri sebagai operator, karena bagaimanapun bagusnya peraturan jika komitmen bersama tidak ada  ya percuma.


    Sosialisasi PP 41/2021 Sabtu 6 Maret 2021 di salah satu hotel termewah di Batam dihadiri oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo.


    Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Untung Basuki.


    Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad dan Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,
    Kepala Bea dan Cukai Batam Susilo Brata serta pelaku pengusaha.


    Tapi sayang Perwakilan DPR kota , DPRD Kepri, DPR RI tidak nampak dalam acara sosialisasi, di mana acara ini seharusnya dihadiri semua stakeholder karena ini menyangkut arah BBK dan Kepri kedepannya.


    Mengutip Batamnews Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan KPBPB di Batam, Bintan dan Karimun mulai disosialisasikan.


    Dalam PP tersebut, tiga kawasan tersebut akan diintegrasikan demi mewujudkan eksosistem investasi, sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi kawasan.


    Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan akan membentuk tim khusus untuk merancang  Perpres sebagai turunan peraturan pemerintah itu.


    “Masih perlu penjelasan lagi, makanya segera kami akan bertemu dengan beberapa asosiasi pengusaha,”


    Ia mengatakan sudah 13 tahun KPBPB telah berlaku, namun dengan PP 41/2021 yang mengatur integrasi KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK) bisa membuat Bintan dan Karimun sama seperti Batam.


    Menurutnya akan banyak tafsiran mengenai KPBPB itu sendiri*, dan mengakibatkan degradasi kepercayaan para investor kepada pemerintah, terlebih investor yang berinvestasi di perbatasan kawasan pabean dan non pabean.


    “PP 41 ini bisa mempertegas dan menyempurnakan semua persoalan percepataam akselerasi wilayah BBK,” kata dia.


    “Jadi tidak hanya dirasakan pengusaha, masyarakat juga bisa menikmati,” ucapnya.


    Sementara itu Wali Kota Batam sekaligus Kepala  BP Batam, Muhammad Rudi menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengeksekusi aturan yang ada karena pada April mendatang, secara manual PP 21/2021 mulai diberlakukan.


    “Pelaksanaan OSS bulan Juni nanti, kami siap,” ujarnya.


    Sekedar diketahui bahwa pengawasan terhadap hasil sosialisasi PP 41/2021, perlu agar tidak ada lagi janji janji manis yang selama ini terjadi, dan yang terpenting adalah komitmen semua pihak agar apa yang dicita citakan oleh kemenko, Kemenkeu, Dirjen BC, Dirjen fasilitas Kepabeanan melalui PP 41/2021 bisa tercapai.


    Batam, Minggu 7 Maret 2021

    Oleh Barga

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini