Surakarta, Kabartujuhsatu.news,- Kegiatan Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Binaannya guna mencegah menularnya Covid-19 umumnya di Kota Surakarta dan khususnya Kecamatan Serengan, (18/03)
Sertu Rohmad Babinsa Kelurahan Jayengan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta melaksanakan himbauan dan Sosialisasasi Penerapan Edukasi PPKM pada kegiatan Rapat Tertutup KAMI di Gedung Umat Islam Kota Surakarta.
Babinsa melakukan pengecekan kepada Masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di Gedung Umat Islam Di Jl. Kertopuran No.24 1A Jayengan Serengan, Kami selaku pemangku kewilayahan agar selalu tertib dalam mentaati Protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 yang ada di (GUI) Gedung Umat Islam.
Dengan adanya Disiplin terhadap Protokol kesehatan maka pencegah virus Covid-19 di Area Gedung Umat Islam selalu terjaga dan sesuai peraturan yang sudah berlaku cara menyiapkan Thermo Gun guna mengecek Suhu tubuh bagi yang akan mengadakan kegiatan apapun, menyediakan tempat Cuci dan Hansenitizer untuk memakai masker guna melindungi diri, Imbuhnya
Adapun tujuan dari kegiatan Himbauan dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Surakarta khususnya di wilayah binaannya untuk mencegah timbulnya Claster baru penyebaran covid-19, memutus rantai penyebarannya, Pungkasnya
(Agus Kemplu)