Begini Arti Pencabutan Perpres Izin Investasi Miras oleh Jokowi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Begini Arti Pencabutan Perpres Izin Investasi Miras oleh Jokowi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 03 Maret 2021, Maret 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-04T03:28:23Z
    masukkan script iklan disini


    illustrasi miras 

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) (miras) atau minuman beralkohol. Izin itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu.


    Dengan pencabutan Perpres 10/2021, maka miras kembali masuk dalam bidang usaha tertutup investasi. Ini tercantum dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.


    Definisi bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.


    Perpres 10/2021 mengubah Perpres 44/2016. Salah satunya, pemerintah memangkas jumlah bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI) dari 20 sektor menjadi enam sektor.


    Itu berarti, ada 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing.


    Dari 14 sektor tersebut, tiga di antaranya adalah miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt. Sebelumnya, tiga jenis investasi tersebut masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.


    Namun, dalam Perpres 10/2021 ketiga sektor itu masuk sebagai usaha dengan persyaratan tertentu. Ini tercantum dalam lampiran tiga Perpres 10/2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari regulasi itu.


    "Daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 6 ayat 2 Perpres 10/2021.


    Sebagai jenis usaha tertentu, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya pada tiga sektor usaha tersebut.


    Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.


    Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.


    Namun, pembukaan keran investasi tersebut menuai kontra dari berbagai pihak. Pasalnya, sejumlah kalangan menilai pembukaan keran investasi miras justru membawa lebih banyak dampak negatif ketimbang positif, yakni mendorong perekonomian.


    Kepala negara membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.


    "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).


    Sumber : JPNN

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini