Brigadir Pol M Eko : Penjara Menanti Jika Bakar Hutan dan Lahan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Brigadir Pol M Eko : Penjara Menanti Jika Bakar Hutan dan Lahan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 23 Maret 2021, Maret 23, 2021 WIB Last Updated 2021-03-23T10:17:04Z
    masukkan script iklan disini

    Brigadir Pol M Eko saat memantau wilayah binaan (Foto Istimewa)

    Siak (Riau), Kabartujuhsatu.news, - Guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Siak, Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Brigadir Pol M Eko setiap hari berjalan menyusuri daerah kampung binaannya guna memantau dan memberikan imbauan kepada warga agar jangan membuka lahan dengan cara membakar.

    Amatan wartawan, Brigadir M Eko terlihat patroli di kawasan Jalan Raja Wangsa, Dusun Surya, Kampung Tualang dengan mengendarai sepeda motor melakukan patroli, Selasa (23/3/2021) pagi.

    "Kita imbau masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Karena jika dengan membakar maka banyak pihak yang dirugikan. Tentunya sebagai Pihak Kepolisian kita tetap bergerak cepat antisipasi setiap kegiatan kegiatan yang dianggap adalah panggaran hukum seperti membakar hutan dan lahan," jelas Brigadir M Eko.

    Lanjut kata Brigadir Eko, Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengeluarkan maklumat Kapolri nomor: Mak/01/XII/2019. Yang isinya adalah kepada seluruh lapisan masyarakat dan perusahaan dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api dilahan pribadi segera laporkan kepada Pemda setempat, TNI/Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

    "Jika dilakukan pembakaran lahan dan hutan diancam pasal berlapis yakni, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf D, UU No 18 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 48 ayat 1 ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda 10 milyar. UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 108 dipidana 3 tahun penjara sampai dengan 10 tahun. Dan denda 3 milyar sampai dengan 10 milyar rupiah. Dan UU No 18 tahun 2013, perusakan hutan. Pasal 92 ayat 2 terhadap korporasi dipidana 8 hingga 20 tahun penjara dan denda 20 hingga 50 milyar rupiah. Kitab UU Hukum Pidana pasal 187 diancam 12 tahun penjara, pasal 188 diancam 5 tahun dan pasal 189 diancam pidana selama 7 tahun," pungkas Brigadir M Eko. (Simon)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini