Curi Spion Mobil Pemuda FF Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Curi Spion Mobil Pemuda FF Diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 26 Maret 2021, Maret 26, 2021 WIB Last Updated 2021-03-26T16:51:27Z
    masukkan script iklan disini


    Tersangka FF (Foto Istimewa).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Seorang pemuda pengangguran FF als Tolay (23) warga jalan ketapang utara krukut Tambora Jakarta Barat nekat melakukan pencurian spion mobil yang sedang terparkir di jalan duri utara I Tambora Jakarta Barat, pada Rabu lalu 23/3/2021.


    Aksi pelaku kepergok saat mobil yang dicuri spion nya berbunyi alarm sehingga warga dan polisi yang sedang berpatroli mengetahui adanya kejadian tersebut.


    Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya bersama warga berhasil mengetahui adanya aksi pencurian spion mobil setelah mendengar adanya bunyi alarm.


    " Mendengar suara alarm mobil warga bersama anggota nya yang sedang berpatroli kemudian melihat pelaku berjumlah 3 orang berboncengan dalam satu kendaraan sepeda motor dan melakukan pengejaran " ujar kompol moh faruk rozi saat di konfirmasi, Jumat, 26/3 /2021.


    Karena panik aksinya diketahui oleh warga sekitar kemudian pelaku mencoba melarikan diri namun naas pelarian nya tidak selincah sang kancil, pelaku berhasil diamankan polisi yang sedang berpatroli dan dibantu oleh warga sekitar namun kedua Rekan pelaku berhasil meloloskan diri.


    Barang Bukti Spion mobil (Foto Istimewa).

    Dari hasil penyidikan Faruk membeberkan kejadian tersebut ketika pelaku FF als Tolay (23) berada di kostan sekitar Ketapang Kel. Tamansari Jakarta Barat kemudian beberapa saat datang rekan pelaku bernama SG (DPO.1) dan sdr.AO (DPO.2) dalam keadaan mengendarai motor.


    Kemudian saat pelaku dan kedua rekannya bertemu di luar sekitar kostan para pelaku telah mensepakati untuk mencari sasaran kejahatan berupa spion mobil milik orang yang sedang terparkir dijalanan yang sepi.


    Selanjutnya pelaku dan rekan lainnya bergegas berboncengan sepeda motor dimana Pelaku sendiri dalam posisi dibonceng di bagian tengah, untuk sdr AO (DPO 2) sebagai pengemudi dan SG (DPO 1) diboncengi diposisi bagian belakang.


    Para pelaku mencari sasaran dengan rute jalan berawal dari sekitar Ketapang lalu mengarah daerah Duri, adapun ketika melewati jalan Duri terlihat adanya mobil warna putih terparkir di pinggir jalan, Mengetahui hal itu pelaku dan rekan lainnya berupa berputar kembali melewati jalan yang sama sekitar Duri, saat pelaku dan rekan lainnya yakin sasaran mobil wana putih tersebut kemudian sdr.AO berusaha memberhentikan sepeda motor lalu sdr.SG dan pelaku sendiri turun bergegas mendekati mobil warna putih.


    Lebih jauh Faruk menjelaskan ketika sudah dilokasi sasaran pelaku sdr.SG terlebih dahulu mematahkan spion mobil bagian kanan dengan kedua tangannya disusul pelaku sendiri mematahkan spion mobil bagian kiri dengan kedua tangan hingga kedua spion berhasil dicuri dan dikuasai.


    Namun beberapa saat alarm mobil berbunyi sehingga pelaku dan rekan panik menuju sepeda motor dalam keadaan membawa hasil curian spion.


    Pada saat yang bersamaan Tim Buser Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat saat sedang patroli kewilayahan mendengar adanya suara alarm, kemudian melihat para pelaku berusaha melarikan diri.


    Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tambora yang di Pimpin Kanit Reskrim AKP Suparmin SH didampingi PANIT Reskrim IPTU Gusti Ngurah Astawa SH bersama Piket Buser dan warga sekitar mengejar pelaku dan berhasil mengamankam Pelaku Ff als Tolay akan tetapi 2 rekannya berhasil melarikan diri dan salah satu rekan pelaku berinisial SG karena panik kemudian membuang spion hasil kejahatan disekitar kejadian dan berhasil ditemukan oleh warga.

     

    Pelaku berikut barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Spion mobil Agya warna putih kemudian dibawa kepolsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 3,500,000 rupiah.


    Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana.


    Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini