Danrem 031/WB Difitnah, FKPMR Kecam Keras, Chaidir: 1x24 Jam Tak Minta Maaf, Kita Tempuh Jalur Hukum
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Danrem 031/WB Difitnah, FKPMR Kecam Keras, Chaidir: 1x24 Jam Tak Minta Maaf, Kita Tempuh Jalur Hukum

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 17 Maret 2021, Maret 17, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T03:44:34Z
    masukkan script iklan disini


    Pekanbaru (Riau), Kabartujuhsatu.news, - Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Dr Chaidir, MM mengecam keras dan sangat menyesalkan pernyataan salah seorang warga Riau, Larshen Yunus yang mendesak Panglima TNI, Kasad dan Pangdam Bukit Barisan untuk dicopot sekaligus mengnonjobkan Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Mohammad Syech Ismed Harunsyah.

    Pernyataan itu, kata Mantan Ketua DPRD Riau dua periode ini, sangat gegabah, brutal, tendensius dan sangat melukai perasaan pemuka masyarakat Riau. Sebab, hanya karena menduga adanya ketidakseriusan pihak Korem 031/WB dalam menyikapi temuannya terkait pemajangan dan penjualan mobil jenis kepemilikan TNI, mobil tersebut diduga oleh Larshen mobil 'mirip' kesatuan TNI.

    "Saya sudah cek ke Komandan Korem 031/WB, Brigjen TNI M Syech Ismed Harunsyah, bahwa mobil tersebut sudah dilelang. Tak ada yang salah, semua prosedur sudah dipenuhi," ujar Chaidir dalam rilis yang diterima GoRiau.com, Rabu (10/3/2021).

    Hanya karena kesal tidak mendapatkan penjelasan dan tidak mau mempedulikan upaya mediasi, lanjut Chaidir, Larshen Yunus membuat pernyataan yang sangat brutal, dimana dia minta Panglima TNI, Kasad dan Pangdam Bukit Barisan Copot sekaligus Nonjobkan Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Mohmamad Syech Harunsyah.

    Oleh karena itu Ketua Umum FKPMR mendesak Larshen Yunus untuk meminta maaf secara terbuka di media massa kepada Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed Harunsyah dan menyiarkan surat permintaan maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Pangdam Bukit Barisan karena telah membuat laporan bohong.

    "Butir 1 dan 2 tersebut harus dilakukan dalam tempo 1 x 24 jam, apabila Sdr Larshen Yunus tidak menindaklanjuti, maka FKPMR akan membuat laporan ke aparat hukum karena telah membuat laporan bohong dan pencemaran nama baik," tuturnya.

    Orang Melayu, sambungnya, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan itu tertuang dalam sumpah Melayu, 'Raja Alim Raja disembah, Raja Zalim Raja disanggah'. Artinya, orang Melayu tak mempersoalkan anak kemenakannya dihukum bila ia bersalah, tetapi sekali-sekali jangan mempermalukan.(Ansori)

    (Sumber : M.GoRiau)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini