Andi Nurhidayati Zainuddin, S.Sos, SE, M.Si Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi PPP (Foto Istimewa).
Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Nurhidayati Zainuddin dengan tegas menolak izin investasi minuman keras (miras) yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021.
Menurut Andi Etti sapaannya, perpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah kebijakan kebablasan yang mudharatnya amat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Jelas ini (izin investasi miras) adalah kebijakan yang kebablasan, dan akan mendatangkan mudharat yang lebih besar. Dan PPP secara institusi dari pusat hingga daerah menolak (perpres ini)," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPRD Sulsel ini, Senin (1/3/2021).
Tak dilegalkan saja kata Andi Etti, persoalan kriminal yang timbul akibat mengkonsumsi miras sangat tinggi, terlebih jika membuka ruang investasi di daerah-daerah maka bisa saja persoalan kriminal akan semakin merajalela.
"Miras adalah induk dari segala kejahatan dan itu sangat jelas tertuang dalam hadis. Dan sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, maka pemerintah seharusnya tidak membuat aturan yang bertentangan dengan hukum Allah yang tertuang dalam al-Qur'an dan hadis," jelas Wakil Ketua PPP Sulsel ini
"Perpres (investasi miras) ini harus dicabut. Ini demi masa depan anak bangsa dan menjaga moralitas generasi muda kita," tutup Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) Sulsel ini. (Red).