Pekanbaru (Riau), Kabartujuhsatu.news, Terlapor , inisial AR merasa di rugikan akibat pelapor bernama Hondro. Menurut terlapor, saudara Hondro sendiri sudah mengirimkan pesan singkat berbunyikan dengan mencaci perofesi Wartawan dan menghina wartawan, AR sampai saudara Hondro yang mengaku sebagai ketua IMO Se-Riau tersebut mengirimkan pesan singkat kepada terlapor AR.
Adapun isi pesan singkatnya, "Di mata saya (kamu seperti sampah), (kamu wartawan yang ngutip uang 20 ribu) dan sambil mengatakan , taik kucing seperti itu pesan yang dikirim kan oleh saudara hondro kepada korban AR.
"Apa yang dilaporkan dan di fitnah oleh saudara Hondro kepada terlapor Ar pada kejadian Minggu 31 Febuari 2021.,
Tidak hanya itu terlapor AR merasa ada yang aneh dalam bab berkas perkara yang sudah terkirim SPDP. ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dan penyidiknya pun bukan bidang UU ITE namun melainkan bidang ekonomi, ada apa semua ini tegas AR sebagai terlapor.
Kata Dia, "Sedangkan SPDP sudah di tembuskan kepada terlapor AR dan pelapor Hondro, padahal terlapor belum pernah menerima surat panggilan untuk di pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pekanbaru sama sekali.
"Apa lagi dilakukan pemeriksaan." Namun hal ini sangat aneh sekali kok bisa-bisanya SPDP sudah di kirim ke pihak kejaksaan negeri Pekanbaru, bahkan tembusan kepada pihak terlapor, kan ini sangat lucu sekali, ucap korban terlapor.
Maka dengan atas menerima surat SPDP tersebut, terlapor terkejut dan terlapor kemungkinan akan melakukan gugatan kepada pihak peropam Polda Riau.
Terkait dengan proses penyidikan yang di lakukan oleh pihak kepolisian polresta Pekanbaru itu, diduga sudah menyalahi aturan S.O.P (Standar operasional Prosedur) dengan kinerja Kepolisian Republik Indonesia, tegas terlapor.
Lantas ketika pada hari Rabu 10 Maret 2021 sekitar pukul.14 : 30 wib terlapor mendapatkan telepon dari seorang penyidik Polresta Pekanbaru mengaku bernama Micup serta mengaku penyidik dari polresta bidang ekonomi tersebut dengan mengatakan agar segera terlapor AR datang ke Polresta untuk di mintai keterangan terkait laporan saudara hondro itu.
'Namun terlapor menjawab, "Kalau memang saya mau di periksa mohon di kirimkan segera surat panggilan resminya pak, jangan nantinya bapak, bilang saya tidak koperatif, karena saya tidak akan datang untuk di periksa kalau tidak ada surat panggilan resmi, ucap AR sebagai terlapor kepada penyidik.
"Lalu penyidik mengatakan, nyalah pak, tegas penyik kepada terlapor AR."Juga menayakan apakah kasusnya itu sudah berat, sekali pak...?.
Jawab seorang penyidik dari bidang ekonomi tersebut, "kalau saya katakan berat sekali tidak bisa, juga kata penyidik, kecuali saya sudah tetapkan, bapak sebagai tersangkanya, salah saya. ujar penyidik kembali kepada terlapor, karena sebelumnya masalah itu, masalah pemberitaan pak, terkait dengan pekerjaan seorang wartawan pak.maka diduga saudara hondro sudah menghapus Berita yang dia naikan di media nya sendiri media (hebatriau.com)
"Sesuai pedoman media yang di tuangkan dalam poin, (C . Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan di umumkan kepada publik ).
"Itu pak, lalu ketika kita tanya saudara hondro malah menghujak kita dengan mengatakan, Taik kucing dasar Wartawan mengutip uang 20 ribu.
"Dan mengatakan kamu seperti sampah' di mata saya. kata hondro tersebut kepada Ar sebagai terlapor . Jelas Ar kepada penyidik pada saat itu .
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya.SIK.MH.
ketika di konfirmasi / pertanyakan melalu via ponsel beliau dan pesan WA beliau tidak di balas dan di telepon tidak di angkat, terkait surat SPDP yang sudah di kirim kepada AR, padahal AR tidak pernah merasa diambil keterangan atau dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, terkait laporan saudara Hondro tersebut. ada apa ini, apakah ini sebuah pesanan khusus untuk sengaja menjerumuskan saya ke dalam penjara, ucap AR lagi.
"Kok malah tiba - tiba Tampa ada pemeriksaan langsung SPDP mereka kirim ke saya, ucap AR. Ketika mendapat surat SPBP dari penyidik Polresta Pekanbaru. Tersebut kepada awak media.
Kapolres tidak dapat di hubungi pada saat itu, 14 Maret 2021 sehingga berita ini di tanyangkan sedangkan surat panggilan saksi tiba pada tanggal 18 Maret 2021 pagi sekitar pukul 09 : 30 wib yang di terima istri ARdi kediaman nya, jelas AR.
Sumber : Ansori