Makassar, Kabartujuhsatu.news, -Polsek Mariso Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Seroja Kel. Kampung Buyang Kec. Mariso Kota Makassar.
Keduanya yakni AD (20) warga Jalan Mamuria dan RA (25) warga Jalan Deppasawi diamankan, Jumat (26/3/2021).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi Sabtu (27/3/2021) menerangkan kedua pelaku melakukan pencurian dengan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam sebila pisau.
“Pelaku masuk ke dalam ruko korban dan mengancam menggunakan sebila pisau lalu mengambil dua unit handphone korban yang disimpan di meja jualan,” ungkap Kompol Edhy.
Kedua pelaku beraksi dengan peran yang berbeda, lanjut Kompol Edhy, lelaki AD masuk ke dalam dan RA berjaga di luar ruko.
Saat petugas melakukan pengembangan mencari barang bukti pelaku mencoba kabur dengan mengelabui petugas dan melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan dengan terpaksa petugas mengambil tindakan tegas menembak di bagian betis pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu buah Hp samsung A6 plus warna hitam, satu buah Hp samsung S8 Plus warna hitam dan satu unit motor scoopy warna abu abu yang digunakan pelaku diamankan di Polsek Mariso untuk proses hukum lebih lanjut. (Hajar).