Jakarta, Kabartujuhsatu.news, – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku penipuan dengan modus SMS penipuan yakni, HS dan U.
“Kita tangkap yang bersangkutan di daerah Pondok Jaya, Tangerang pada Sabtu, 20 Februari 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, seperti dikutip dari laman resmi Polri, Selasa (2/3/2021).
Kasus terungkap setelah salah satu korban membuat laporan polisi. Setelah diselidiki, polisi menangkap kedua pelaku yang teridentifikasi sebagai jaringan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mantan Kapolres Tanjungpinang ini mengatakan, para pelaku menipu dengan modus mama minta pulsa, anak anda kecelakaan dan lain sebagainya. Hal itu merupakan yang viral beberapa waktu terakhir.
“Pelaku-pelaku dengan modus seperti ini hampir rata-rata di daerah Sulawesi. Mereka belajar otodidak, baik dalam bentuk SMS atau telepon,” jelas Kabidhumas.
Selain itu, Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka HS bertugas menjalankan penipuan, sedangkan U menyiapkan nomor rekening. Nomor telepon korban didapat HS dengan cara acak menggunakan sebuah program. Nomor telepon tersebut kemudian dihubungi oleh HS menggunakan 20 modem yang telah diisi kartu GSM.
Makanya, kalau ada yang balas SMS itu tidak bisa atau mau telepon kembali enggak bisa, karena memang sistemnya menggunakan modem,” terang Kabidhumas.
Di dalam SMS yang dikirim tersebut, pelaku menambahkan nomor telepon atau sebuah link yang bisa diakses oleh korban untuk mencairkan hadiah. Di dalam link tersebut, korban akan dipandu untuk mendapat hadiah. Hingga pada akhirny korban akan diminta mengirim uang senilai Rp 300 ribu.
“Setelah itu, dia mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari itu. Ini kita mendapatkan korban ada yang mentransfer hingga jutaan rupiah. Keuntungannya hampir Rp 200 juta per bulan dengan cara menipu random,” imbuh Kabidhumas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Syarif)