Lubuklinggau (Sumsel), Kabartujuhsatu.news, -Kepala Desa AKR (43) dari Musi Rawas (Mura) tega menghabiskan dana Covid-19 dari dana desa untuk bermain judi.
Atas perbuatannya, kepala desa ini terancam hukuman pidana mati.
Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin 1 Maret 2021.
Diketahui pula jika pelaku yang kini berstatus sebagai terdakwa yang telah menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020.
Selain itu selama menjabat AKR sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
Dana yang digunakan pelaku AKR bermain judi seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp 600.000 per kepala keluarga.
Kemudian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Selanjutnya, merujuk kepada Peraturan Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman pidana mati.
Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Namun demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Dalam hal menunda persidangan, guna dilakukannya agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Syarif)