Gelapkan Sepeda Motor Teman, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Gelapkan Sepeda Motor Teman, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 02 Maret 2021, Maret 02, 2021 WIB Last Updated 2021-03-03T02:15:52Z
    masukkan script iklan disini

    Petugas Polsek Patumbak bersama tersangka (Foto Istimewa).

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Tiga bulan buron usai melakukan penggelapan sepeda motor, Putra Pratama alias Kroak (26) kini pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

    Pasalnya, pria pengangguran tersebut dibekuk Tekab Patumbak dari kediamannya di Jl Pantai Rambung Cakra III Gg Sadar Timah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tanpa perlawanan, Selasa (23/2/2021). 

    Informasi yang dihimpun, Aksi penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi, Selasa (3/11/2020) lalu. Dengan modus ingin menemui temannya, tersangka meminta diantarkan oleh korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5088 AHC.

    “Lantaran kenal dengan tersangka, korban tanpa curiga menuruti permintaan tersangka. Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menyuruh korban turun dari sepeda motor dikawasan Jl Balai Desa Pasar XII, Kecamatan Patumbak,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Selasa (2/3/2021). 

    Dijelaskan Philip, usai korban turun dari sepeda motor, tersangka yang memang sudah merencanakan aksinya pun langsung pergi meninggalkan korban. 

    “Korban sempat menunggu dilokasi. Namun lantaran tersangka tak kunjung kembali, korban pulang dan melaporkan pada orang tuanya sebelum dilaporkan ke kita (Polsek Patumbak),” terang Philip.

    Lanjutnya, jika kini pihaknya masih mengejar rekan tersangka berinisial JG (DPO) yang merupakan penadah sepeda motor tersebut.

    “Pengakuannya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kita jerat Pasal 372 Subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini