Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Saat sedang melihat explore dan menemukan postingan yang menarik, maka kamu akan melakukan screenshot untuk mengabadikannya.
Tidak hanya gambar yang menarik, tetapi banyak dari kita seringkali melakukan screenshot chat.
Kalau kata anak millenial sih omongan orang zaman sekarang harus discreenshot biar bisa buat ngingetin si doi di kemudian hari.
Nah berbicara mengenai screenshot chat, ternyata kegiatan ini gak bisa kamu lakukan gitu aja loh.
Apalagi sampai memposting screenshot chat ke media sosial.
Melakukan screenshot pesan tidak bisa dikatakan sebagai hal yang sepele.
Bahkan pemerintah dengan tegas telah membuat aturan ketat soal screenshot pesan.
Aturan ikhwal screenshot pesan sebenarnya telah tertuang dalam 26 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
Aturan lain juga masih ada dalam pasal 26 ayat (1).
"Persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, di mana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
Hak pribadi sendiri merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak pribadi juga bisa dikatakan sebagai hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Nah, bagi kalian yang masih sering melakukan hal ini lekaslah berhenti ya.
Jangan kamu kena tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan dari screenshot yang kamu ambil. (*)
Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Asal Screenshot Chat Ternyata Melanggar Hukum Loh, Berikut Penjelasannya!