Hindari Klaster Baru, Kapolda Sumut Akan Perketat Penerapan PPKM Miko Hingga 50 Persen
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Hindari Klaster Baru, Kapolda Sumut Akan Perketat Penerapan PPKM Miko Hingga 50 Persen

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 19 Maret 2021, Maret 19, 2021 WIB Last Updated 2021-03-19T13:14:52Z
    masukkan script iklan disini


    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, akan memperketat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. 

    Langkah itu disampaikannya dalam mencegah terjadinya penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara. 

    "Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021" katanya, Jumat (19/3).

    Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen. Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala Mikro juga didsari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten.

    Selain Pengetatan penerapan PPKM Mikro, Panca mengungkapkan Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran

    "Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda sumut dan satgas covid 19 masih merah, agar masyarakat Patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat terhindar dari bahaya covid 19," 

    "Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan. pungkasnya. (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini