Surabaya (Jatim), Kabartujuhsatu.news, - - Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), melakukan jumpa pers terkait status perkara ketua umum Peradin dilaporkan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke Polda Jatim tentang dugaan tindak pidana pemalsuan logo.
Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Bumi Surabaya, dihadiri oleh Ketua Umum (Ketua) Peradin, Ropaun Rambe, ketua DPC Peradin Surabaya, Belly V.S. Daniel Karamoy, dan beberapa pengacara pengurus Peradin. Ropuan Rambe dan Belly menerangkan bahwa Pelaporan yang dilaporkan ke Polda Jatim dan diambil alih oleh Bareskrim Polri telah di SP3.
"Terkait status perkara pemalsuan yang dilaporkan Persatuan Advokat Indonesia kepada kami, Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3)," ujar Belly memulai jumpa pers.
"Kita akan ambil langkah untuk memulihkan nama baik Peradin, akan ada langkah-langkah hukum yang akan ditempuh," ungkap Belly.
Ropaun Rambe menerangkan, bahwa ada oknum anggotanya ikut andil merusak nama Peradin Perkumpulan yang dipimpinnya.
"Kita dilaporkan ke Polda Jatim, terus perkara itu ditarik ke Bareskrim Polri. Dan hasilnya ada keluar Surat SP3 yang menyatakan pelaporan itu tidak cukup bukti," ujar Ropuan Rambe.
"Sudah 3 tahun ini kita merasa dirugikan, kita tidak bisa bantu masyarakat yang tidak mampu dengan gratis gara gara perkara ini. Kita satu-satunya melalui Posbakumadin melakukan pembelaan kepada masyarakat secara gratis," ungkap Ropaun Rambe.
Terkait legalitas Peradin yang di pimpinnya, Ropuan Rambe menerangkan bahwa Peradin Perkumpulan sah secara hukum. "Persatuan Advokat Indonesia, tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, alias ilegal atau tidak sah," tegas Ropaun Rambe.
Dalam waktu dekat Peradin akan mengambil langkah hukum tentang tercorengnya nama baik Peradin selama 3 tahun terakhir ini. "Kita tempuh langkah hukum, dan kita akan atur kembali organisasi, siapa yang membelot akan kita keluarkan," tegas Ropaun Rambe. (Red).