Pare-Pare (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Polisi telah bergerak cepat dalam menangani kasus pembongkaran dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 di TPU Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kini Polisi telah resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, kami telah menangkap, bahkan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembongkaran makam COVID-19 di Parepare," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Minggu (14/3) dikutip dari Kumparan.
"Mereka berinisial AK, NA, AAS, A, B dan R. Mereka memiliki ikatan keluarga dengan empat jenazah yang makamnya dibongkar.
Zulpan menjelaskan, "Pelaku pembongkar makam tersebut untuk dipindahkan ke pemakaman keluarga yang terletak wilayah kota Parepare.
"Peran mereka terlibat langsung dalam penggalian atau pembongkaran makam dan juga memberikan perintah," tambahnya.
"Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Parepare untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku lainnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh makam dilaporkan dibongkar. Dari jumlah itu, empat jenazah di makam tersebut hilang. (Red/Hajar).