Jakarta, Kabartujuhsatu.news,– Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum memberikan kabar terkait progres penyidikan dugaan TPK di PT. Asabri. Sabtu (6/3/2021).
Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crime perkaranya yaitu Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT.ASABRI (Persero).
Sedangkan konstruksi hukum dan duduk perkaranya dapat dijelaskan sebagai berikut, kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. ASABRI (Persero) justru melakukan kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI (Persero) dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. ASABRI (Persero).
Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal, dan hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja.
Kemudian bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, LP selaku Direktur PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT. Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES yang mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT. ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 (duapuluh tiga triliun tujuhratus tigapuluh sembilan milyar sembilanratus tigapuluh enam juta sembilanratus enambelas ribu tujuhratus empatpuluh dua rupiah limapuluh delapan sen).
“Oleh karena itu BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT. ASABRI (Persero), ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Leonard.
“Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejagung.
Selain itu Himbauan Jaksa Agung, ST Burhanudin untuk Masyarakat Indonesia, yang disampaikan melalui Kapuspekum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Masyarakat diharapkan dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI (Persero),” pungkasnya. (Eka Putra)