Ketua DPW BPI KPNPA RI SUMUT Minta JPU Tuntut Tersangka Pembakaran Pondok Ketua Peradi Kota Medan Dengan Seberat Beratnya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ketua DPW BPI KPNPA RI SUMUT Minta JPU Tuntut Tersangka Pembakaran Pondok Ketua Peradi Kota Medan Dengan Seberat Beratnya

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 23 Maret 2021, Maret 23, 2021 WIB Last Updated 2021-03-24T03:07:06Z
    masukkan script iklan disini

    Ketua DPW BPI KPNPA dan pengurus (Foto Istimewa).

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Ketua Wilayah Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Repubik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Sumatera Utara, Mayor Purn Jhonson Situmorang SH sangat mengutuk perbuatan pembakaran Pondok Ketua Peradi Kota Medan yang dijaga Oleh Benny Setiawan Sembiring (Pelapor) 

    Saya sangat mengutuk perbuatan pembakaran yang di lakukan oleh tersangka Roy Cs. Dimana perbuatan tersebut sangatlah meresahkan masyarakat .maka dari itu saya meminta agar JPU menutut seberat beratnya para pelaku yang ikut dalam kegiatan terkutuk tersebut, terlebih otak pelakunya harus berbeda hukuman nya dengan pelaku , ya otak pelaku harus paling berat hukuman nya , Pungkas Ketua Ketua DPP Namora Panaluan Situmorang Nahor Sedunia .

    Lebih Lanjut, Ketua DPP Namora Panaluan Situmorang Nahor Sedunia sangat apresiasi kepada Kacabjari Pancur Batu Dodi Wiraatmaja,SH atas terlaksana nya sidang pertama atas kasus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya bahwa , Tiga orang terduga pelaku pembakaran Pondok Ketua Peradi Kota Medan Dr Japansen Sinaga, yakni Roy Eka Sahputra Sitepu (Otak Pelaku) yang merupakan menantu Kades Betimus , Jawiren Keliat ( Warga Desa Betimus) dan Gunawan Alfredo Sembiring (Warga Desa Betimus) menjalani sidang pertama terkait kasus kebakaran yang di laporkan oleh Benny Setiawan Sembiring ke Mapolsek Pancur Batu atas dasar Surat Kuasa yang diberikan oleh Japansen Sinaga selaku pemilik lahan. 

    Sidang perdana kasus pembakaran gubuk tersebut di lakukan secara online, dimana ketiga tersangka pelaku pembakaran melakukan sidang online dari salah satu ruangan di Lapas Pancur Batu dan pelapor Benny Setiawan bersama Jpu Lenny M.N ,SH berada di Cabjari Pancur Batu , pada tanggal 23/3/2020 Sekitar Pukul 16.00 Sore. (Leodepari).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini