Korban Sayangkan Pihak JPU Yang Menuntut Hanya 10 Bulan Bagi Pelaku Atas Pengeroyokan Wartawan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Korban Sayangkan Pihak JPU Yang Menuntut Hanya 10 Bulan Bagi Pelaku Atas Pengeroyokan Wartawan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 18 Maret 2021, Maret 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T14:03:24Z
    masukkan script iklan disini

    Kolase Photo kantor pengadilan dan suasana persidangan (Foto Istimewa)

    Pekanbaru (Riau), Kabartujuhsatu.news, - menurut hasil yang sudah di bacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) tuntutan hukuman kepada kedua tersangka Junaidi alias Ijun dkk tersebut yang hanya 10 bulan kurungan penjara di potong masa tahanan jelas Dedi. SH selaku jaksa penuntut umum JPU.

    Ini memang luar biasa yang mana sudah di atur dalam KUHAP 184 tersangka sudah sah di nyatakan bersalah dan mencukupi dari dua alat bukti di antara lima alat bukti yang sudah di urakan di dalam KUHAP 184 Tersebut jelas seorang korban wartawan tersebut.

    Sesuai dengan pasal yang sudah di langgar oleh kedua tersangka dan masih ada lagi yang berstastus buronan polisi.

    Tersangka Junaidi alias Ijun serta Yance dkk tersebut sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum dengan tenaga bersama- sama seperti yang sudah di atur dalam pasal 170 KUHP ayat 2 kedua tersebut maka minimal ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, 6 bulan kurungan penjara.

    Namun sangat di sayangkan korban saudara Ansori yang sehari-harinya berprofesi sebagai wartawan tersebut, sangat kecewa dan geram mendengar tuntutan dari JPU Dedi. SH. kejaksaan negeri Bangkinang tersebut, setelah mendengar tuntutan tersebut korban langsung meninggalkan ruang persidangan PN Bangkinang untuk menuju pulang ke kota Pekanbaru, jelas Korban kepada awak media.

    "Kami berharap kepada majelis hakim ketua pimpinan sidang dan ketua PN Bangkinang agar memberikan putusan atau vonis yang setimpal kepada para pelaku pengeroyokan terhadap saya tersebut, jelas korban.

    "Karena pada saat kejadian tersebut korban bersama keluarga dan anak Korban yang masih berusia 3 tahun beserta dua anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP sekolah menengah pertama (SMP) berserta istri saya, ucap korban.

    "Jadi kalo kami di bakar pada saat itu atau sempat mereka bakar mobil, kami mati sekeluarga di dalam mobil tersebut, ucap korban.

    "Maka dari itu kami sekeluarga meminta agar majelis hakim ketua pimpinan sidang pengadilan negeri Bangkinang agar bisa, memberikan hukuman yang sepantasnya kepada para pelaku tersebut, pinta korban menutup.

    Sumber :Ansori
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini