KPK : Peluang Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor Saat Ini Tidak Memungkinkan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    KPK : Peluang Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor Saat Ini Tidak Memungkinkan

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 14 Maret 2021, Maret 14, 2021 WIB Last Updated 2021-03-14T10:34:16Z
    masukkan script iklan disini

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto Istimewa).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat tidak memungkinkan. Sebab, saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sangat tidak memungkinkan.

    "Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada Pasal 2 Ayat (3) UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat, 12 Maret 2021.

    Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju tidaknya penerapan hukuman mati.

    "Tapi secara normatif di Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor sangat memungkinkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK bisa menghukum. Bahkan, di pedoman tuntutan KPK juga sudah ada dicantumkan seperti kasus-kasus tertentu," ujarnya.

    Bahkan, dalam sejumlah kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, misalnya kasus bantuan sosial (Bansos), sebagaimana diungkapkan kembali oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM bahwa para pelaku dapat dilakukan penuntutan hukuman mati terhadap koruptor.

    "Dalam kasus yang menjerat Mensos misalnya, karena pasal-pasal yang diterapkan adalah pasal penyuapan tentu ancaman hukuman maksimalnya penjara hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Jadi, tidak bisa dituntut hukuman mati apapun keadaannya pasal yang diterapkan sejauh ini dalam proses penyidikan adalah pasal penyuapan," tegasnya.

    Namun, kata Ali, tentu kebijakan apakah bisa diterapkan vonis hukuman mati menjadi wilayah pengadilan. "Di mana, majelis hakim dalam memutus tindak pidana korupsi, saat ini sudah ada pedoman pemidanaan yang diterbitkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan itu bisa kita baca," jelasnya.

    Meski demikian, lanjut Ali jika baca disana disebutkan tentang syarat-syarat koruptor bisa dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 dan 3.

    "Tapi ternyata kalau kita bacapun ada ketentuan yang cukup ketat saya kira, disana ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim (dalam memvonis koruptor dengan hukuman mati). Katakanlah jika berbicara hal-hal yang memberatkan dan meringankan," tandasnya. (Syarif).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini