Bulukumba (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh penyidik Tipikor Polres Bulukumba, Akhirnya Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba berinisial ER di jebloskan ke rumah tahanan (Rutan).
ER merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali menuturkan bahwa ER ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bulukumba setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam.
Ali menjelaskan, bahwa tersangka ER tersebut akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2021.
“Masih kita lakukan penyelidikan”, ungkap Ipda Ali.
Dikatakannya, "Tersangka ER sendiri akan dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kita jountokan (Jo) ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib”, tutupnya.
Penyelidikan Kasus BOK Dinas Kesehatan Bulukumba sendiri telah dimulai sejak 2020 silam. Hasil penyelidikan menyebutkan kerugian negara mencapai 13,4 Miliar. (SS).