LBH Phasivic Jakarta, Oknum Jaksa di Lebak Harus Belajar UU Pers Dulu
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    LBH Phasivic Jakarta, Oknum Jaksa di Lebak Harus Belajar UU Pers Dulu

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 12 Maret 2021, Maret 12, 2021 WIB Last Updated 2021-03-12T17:59:21Z
    masukkan script iklan disini

    Ketum LBH Phasivic (Foto Istimewa)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,– Ramainya pemberitaan di media sosial tentang adanya oknum jaksa dari kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang melaporkan tiga (3) orang wartawan Radar24, Hanya dengan alasan Pemberitaan yang keliru, Hal itu membuat Wartawan Senior yang Juga Pengacara di The Plaza Indonesia Agus Floureze angkat bicara, Jumat (12/3)

    Menurutnya, Jaksa melapor 3 Wartawan Radar24 ke Polisi dianggap keliru, seharusnya oknum Jaksa tersebut membuat Hak Klarifikasi dan Melaporkan ke Dewan Pers.

    “Harus belajar lagi oknun Jaksa tentang UU Pers, agar memahami secara keseluruhan, kecuali Kasus tersebut terjadi Pelanggaran Pidana Murni misalnya Penganiayaan, dan lain sebagainya, kalau cuma masalah Tulisan kan ada hak Klarifikasi dan Dewan Pers, bagi saya aneh Aja,”kata Ketum LBH Phasivic Jakarta Pusat ini.

    Terlepas dari hal itu, Untuk Melaporkan Wartawan , harus disidangkan terlebih dahulu di Dewan Pers, dan dari Putusan Dewan Pers tersebut menjadi Rujukan. Bukan dengan serta Merta dilaporkan begitu saja ke Polisi.

    Aguspun berharap agar perkara ini, tidak perlu ditindak lanjuti Kepolisian, karena terlihat pemberitaan tersebut Hanya perlu Klarifikasi.


    Sebelumnya, Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah juga menyayangkan tentang pelaporan ketiga (3) wartawan beserta seorang pejabat kemenag. Mereka dilaporkan oleh oleh pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dengan tudugan pencemaran nama baik.

    "Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari  isi berita, disitu sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku kasi Intel Kejari Lebak,"kata Musa Weliansyah Politisi Fraksi PPP. Jumat (13/3).

    Menurut Musa, selain itu, apa yang disampaikan oleh pak Sudirman selaku pejabat Kemenag, menurutnya, itu bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti Wa. 

    "Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, saya kira tidak ada yang salah dalam konteks,"katanya.

    Kemudian, Musa menjelaskan, ada kekeliruan disini, jika memang terkait sebuah pemberitaan karena ini menyangkut UU IT kenapa harus lapor ke Polres Lebak. Bahwa IT itu harusnya melapornya ke Polda. Karena kata ia, siapapun yang menyangkut kasus IT itu melapornya ke Polda. (Syarif).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini