Sukoharjo (Jateng), Kabartujuhsatu.news,-Menyikapi diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Sukoharjo dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Sukoharjo, aparat gabungan intensif melaksanakan operasi penegakan pelaksanaan PKM di seluruh wilayah Sukoharjo. Sabtu (27/3/2021)
Demikian halnya di Kecamatan Gatak, pada hari Jumat (26/03/21) sekitar pukul 21.00 wib anggota Koramil 07/Gatak bersama anggota Polsek serta Satpol PP melaksanakan patroli bersama dilanjutkan dengan melaksanakan himbauan Prokes kepada segenap warga yang masih melakukan aktivitas malam.
Setelah pelaksanaan apel dilanjutkan dengan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada para warga dan pemilik usaha di wilayah Kecamatan Gatak untuk tetap memperhatikan pemberlakuan Prokes di wilayah kegiatannya serta mematuhi PPKM yang sedang diberlakukan.
Untuk diketahui bahwa selama pelaksanaan masa PPKM diberlakukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, bahwa ada pembatasan jam operasional kegiatan yang sudah ditentukan. Selama pelaksanaan PPKM Kegiatan operasi yustisi bakal dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial. Aparat selalu mengingatkan agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dihindari dan dicegah.
" Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana kasus covid 19 di wilayah Sukoharjo, akhir-akhir ini masih terjadi penambahan kasus," tukas Pelda Agus Marjoko.
(Agus Kemplu)