Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Percepat Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik Pemda
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Percepat Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik Pemda

    Kabartujuhsatu
    Senin, 22 Maret 2021, Maret 22, 2021 WIB Last Updated 2021-03-22T21:30:40Z
    masukkan script iklan disini

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto Humas Kemendagri)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia. Selasa (23/3/2021)

    “Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas,” ujar Tito, dikutip dalam surat edaran tersebut.

    Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemda wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.  Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

    “Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan  Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut. 

    Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen.

    “Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

    Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Wali Kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud. Gubernur juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati/Wali Kota. (Humas Kemendagri/UN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini