Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker gencar dilakukan tiga pilar Tambora Jakarta Barat, Minggu, 21/3/2021
Sebanyak 58 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam ops yustisi di dua lokasi berbeda yaitu di jalan kali besar roa malaka Tambora Jakarta Barat dan dijalan penjagalan depan pasar penjagalan pekojan Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan kegiatan pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan terhadap masyarakat gencar dilakukan bersama 3 pilar Tambora.
"Pelaksanaan ini kami lakukan secara bersama dengan 3 pilar tentunya secara berkelanjutan di wilayah hukum Polsek Tambora Jakarta Barat" ujarnya.
Dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan di hari libur ini kami mendapati sebanyak 58 pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 53 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 5 pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda administrasi
Faruk menambahkan selain kami melakukan kegiatan pendisiplinan tentunya pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 saat ini
Dengan kita menerapkan protokol kesehatan dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan 5 M yakni Mencuci tangan, Menggunakan masker, menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas tentunya kita berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tutupnya
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat