Musrenbang RKPD Soppeng Digelar, Begini Harapan Legislator Sulsel Andi Nurhidayati
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Musrenbang RKPD Soppeng Digelar, Begini Harapan Legislator Sulsel Andi Nurhidayati

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 24 Maret 2021, Maret 24, 2021 WIB Last Updated 2021-03-24T11:43:29Z
    masukkan script iklan disini

    Legislaror DPRD Sulsel DR. Andi Nurhidatati, SE, S.Sos, M.Si bersama Wakil Bupati Soppeng Ir.Lutfi Halide, MP usai kegiatan Musrenbang RKPD tingkat Kabupaten Soppeng (Foto Istimewa)

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Anggota DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin menghadiri undangan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2022 di Kantor Gabungan Dinas Watansoppeng, Rabu (24/3/2021)

    Musrenbang RPKD yang mengusung tema Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kerakyatan dan Penguatan Kapasitas Infrastruktur Wilayah dihadiri oleh Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Hasdullah mewakili Gubernur. 

    "Semoga Musrenbang ini melahirkan gagasan yang berkualitas. Musyawarah untuk mufakat menghasilkan program yang merata dan pro rakyat hingga pembangunan di Kabupaten Soppeng dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini usai menghadiri Musrenbang RKPD tersebut.


    Legislator PPP Sulsel Andi Nurhidatati saat menghadiri Musrenbang tingkat kabupaten Soppeng (Foto Istimewa) 

    Sekretaris Fraksi PPP DPRD Sulsel ini juga berkomitmen mengawal program yang dihasilkan dalam musrenbang tersebut yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, persoalan kewenangan yang diatur dalam UU 23 tahun 2014 menjadi acuan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten dalam merealisasikan program pembangunan.

    "Sebagai wakil rakyat, tentu komitmen Kami bagaimana dapat mengawal aspirasi masyarakat Soppeng selama itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk direalisasikan. Karena UU 23 tahun 2014 mengatur terkait pemerintahan daerah mengatur terkait kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten menjadi dasar yang harus dipatuhi," jelasnya.

    Hadir Andi Kaswadi Razak (Bupati), Lutfi Halide (Wakil Bupati), Andi Tenri Sessu (Sekda), H. Syahruddin M. Adam (Ketua DPRD), AKBP Moh. Roni Mustafa (Kapolres), Letkol INF. Richard Maribot Butarbuta (Komandan Kodim), seluruh kepala OPD, Camat, lurah dan kepala desa se Kabupaten Soppeng. (Red/Rhm).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini