Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Operasi yustisi rutin digelar Polsek Tambora Jakarta Barat bersama tiga pilar. Hari ini, operasi yustisi digelar di dua tempat, yakni di Kolong Fly Over Angke dan di depan Pasar Inpres Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat, Jumat (05/03/2021).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan bahwa hasil giat operasi yustisi Personel Polsek Tambora bersama petugas gabungan menegur masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 28 orang.
"Rinciannya, sebanyak 25 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sisanya memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 250 ribu," ujar Kompol Faruk.
Ia menambahkan, operasi yustisi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam hal tersebut kami bersama petugas gabungan tiga pilar senantiasa berupaya dengan optimal dalam melaksanakan tindakan persuasif agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam mematuhi Prokes Covid19. Semoga Pandemi Covid19 bisa teratasi secepatnya," tutupnya.
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat